DEKADE, SAMARINDA – Mediator dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Samarinda, Hilman, menyampaikan pentingnya pemberian kompensasi bagi pekerja yang terikat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Dalam keterangannya, Senin 11 November 2024 hariini, Hilman menekankan bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi ketika masa kontrak PKWT berakhir.
“Pembayaran kompensasi bagi pekerja PKWT sudah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 35 Tahun 2021 Pasal 15. Pengusaha wajib memberikan kompensasi ketika masa kerja berakhir, dengan minimal masa kerja 1 bulan secara terus-menerus,” ujarnya.
Hilman menjelaskan, besaran kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja. Jika pekerja terikat PKWT selama satu tahun, maka kompensasi yang diberikan setara dengan satu bulan gaji. Sedangkan jika masa kerja kurang dari 1 tahun, perhitungan kompensasi dilakukan secara proporsional.
Contohnya, untuk pekerja dengan masa kerja 6 bulan dan upah sebesar Rp 4.700.000, perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 bulan. Kemudian dikalikan dengan 1 bulan gaji, yaitu Rp 4.700.000. Dengan demikian, pekerja tersebut berhak menerima Rp 2.350.000 sebagai kompensasi.
Peraturan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja yang terikat PKWT agar mereka mendapatkan keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hilman mendorong perusahaan dan pekerja untuk mempelajari lebih lanjut isi dari PP Nomor 35 Tahun 2021 terkait ketentuan PKWT ini, guna mencegah adanya sengketa yang merugikan pekerja di kemudian hari.
Hilman juga menambahkan, pekerja berhak mendapatkan kompensasi untuk setiap kontrak yang habis, baik saat perpanjangan kontrak PKWT maupun jika kontrak baru dibuat. “Kalau tidak dibayar, pekerja dapat menyurati pihak perusahaan, dan silakan ditembuskan kepada Dinas Ketenagakerjaan,” tandasnya. (re)